Lompat ke isi

Depositum fidei

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Depositum fidei (bahasa Inggris: deposit of faith, bahasa Indonesia: khazanah iman, harta kepercayaan) adalah dogma dalam agama Katolik yang menyatakan bahwa Gereja telah menerima iman selengkapnya dari Yesus Kristus melalui para murid-Nya, dan diwariskan kepada Gereja melalui Tradisi Suci dan Kitab Suci. Semuanya itu diinterpretasikan oleh "Magisterium", yang memiliki kuasa mengajar dalam Gereja; dimana hal tersebut dilaksanakan oleh Paus dan Dewan Uskup yang berada dalam persekutuan penuh dengan Sri Paus sebagai Uskup Roma.[1] Doktrin-doktrin Katolik dirangkum secara otoritatif dalam Katekismus Gereja Katolik, yang diterbitkan oleh Takhta Suci, dan berlaku bagi semua umat Katolik.[2]

Pembicaraan mengenai "harta kepercayaan" ini adalah menurut Rasul Paulus yang dalam surat-surat kepada Timotius menulis: "Hai Timotius, peliharalah apa yang telah dipercayakan kepadamu. Hindarilah omongan yang kosong dan yang tidak suci dan pertentangan-pertentangan yang berasal dari apa yang disebut pengetahuan." (1 Timotius 6:20) dan "Peliharalah harta yang indah, yang telah dipercayakan-Nya kepada kita, oleh Roh Kudus yang diam di dalam kita" (2 Timotius 1:14).

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ (Inggris) Schreck, Alan (1999). The Essential Catholic Catechism. Servant Publications. ISBN 1-56955-128-6. 
  2. ^ (Inggris) Berard (1994). Introducing the Catechism of the Catholic Church, Traditional Themes and Contemporary Issues. Paulist Press. ISBN 0-8091-3495-0.